World

What a Legally Blind Person Can See | NYT Opinion

World



Descriptive audio is available for this video. Go to settings – audio track and select ‘English descriptive.’

In the Opinion video above, the filmmaker James Robinson introduces us to Yvonne Shortt, who is legally blind. But unlike the stereotype of the blind living in a lightless world, Ms. Shortt, like most other legally blind people, lives a nuanced existence between those who see well and those who can’t see a thing.
Ms. Shortt has retinitis pigmentosa, a disease that causes progressive loss of sight. She can see some things some of the time, depending on various factors, including the amount of ambient light, her distance from the object and the object’s location in her field of vision.
In this short film, Mr. Robinson simulates what it’s like to be Ms. Shortt, navigating her world with progressively declining eyesight but also recognizing what she has gained even as she has lost something so precious.
This is the first in a three-part series of videos by Mr. Robinson, who made “Whale Eyes,” a short Opinion film published last year that was nominated for an Emmy Award, about his own disabling eye condition. “Adapt-Ability,” an Opinion Video series, explores how it feels to live with a disability, and the ways in which society can adjust to be more inclusive of people with disabilities.

Subscribe:
More from The New York Times Video:
———-
Whether it’s reporting on conflicts abroad and political divisions at home, or covering the latest style trends and scientific developments, New York Times video journalists provide a revealing and unforgettable view of the world. It’s all the news that’s fit to watch.

Mendapatkan program ini sendiri sangat mudah dan terjangkau. Ini karena program verifikasi dana kesejahteraan telah dikeluarkan secara legal di Google Playstore dan Appstore.

Atau, Anda dapat mengunduh langsung dari yang telah kami siapkan di bawah ini. Sebelumnya, pastikan Anda memiliki akses konstan ke Internet sehingga Anda dapat mengikuti program pemeriksaan kesejahteraan dengan cepat.

Ukuran program cek dana kesejahteraan ini sangat ringan dan mudah digunakan karena tidak memakan tempat penyimpanan setelah diambil.

Ambil programnya agar bisa menggunakan program pemeriksaan kesejahteraan untuk kegiatan kesejahteraan. Klik unduh program verifikasi dana kesejahteraan di bawah ini.

>> UNDUH APLIKASI BANSOS <

Langkah-langkah menggunakan Program Cek Bantuan Sosial

Setelah mengunduh dan menginstal, hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah mendaftar langsung ke program verifikasi kesejahteraan. Pendaftaran sangat mudah. Ikuti panduan yang disediakan di bawah ini.

– Pastikan Anda telah mengunduh aplikasinya terlebih dahulu; jika tidak, unduh melalui tautan yang disediakan di atas.
– Jika sudah, buka program atau log in.
– Kemudian klik Buat Akun Baru.
– Kemudian, daftar dengan memasukkan informasi pribadi Anda sesuai kebutuhan.
– Masukkan data pribadi sesuai dengan basis yang ditetapkan.
– Jika sudah, bersihkan akun Anda dengan mengunggah foto KTP dan foto selfie serta KTP Anda.
– Pastikan data pribadi Anda sudah benar.
– Jika ya, klik Buat Akun Baru.
– Tunggu hingga proses pembuatan akun selesai dan berhasil. Setelah terdaftar, Anda dapat menggunakan program ini.
– Klik pada daftar penawaran untuk mendaftar bantuan sosial.
– Selanjutnya, tentukan jenis kontribusinya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Bantuan Non Moneter (PBNT).
– Kemudian Anda akan memasukkan informasi pribadi Anda dan silakan masukkan informasi pribadi Anda sesuai dengan keputusan yang dibuat untuk mengajukan tunjangan kesejahteraan.

Selain mendaftar secara digital, Anda bisa mendaftar sebagai penerima bansos langsung melalui kelurahan Anda.

>> Unduh aplikasi ‘KONSULTASIKAN DANA BANSOS’ <

Warga dapat membawa data diri berupa KTP untuk mendatangi kecamatan seperti RT/RW atau Kepala Desa/Kelurahan secara langsung. Mendaftar sebagai calon bansos menggunakan kartu dan kartu keluarga (KK).

Jangan lupa share informasi ini ya, semoga bermanfaat untuk kita semua.

Tinggalkan komentar